KPK belum buat sprindik dua tersangka Century
Merdeka.com - Surat perintah penyidikan (Sprindik) dua tersangka kasus skandal Bank Century, BM (Budi Mulia) dan SCF (Siti Chalimah Fajriah) belum jadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih, pembuatan sprindik tersebut butuh proses waktu yang tidak sebentar. Padahal, sesuai prosedur hukum, penetapan tersangka secara resmi harus tertulis dalam sprindik, yang dikeluarkan usai gelar perkara atau ekspose dilakukan.
"Inikan saya harus minta ke teman-teman penyelidik dulu, masih perlu waktu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat hadir dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia di KPK, Minggu (25/11).
Bambang juga beralasan adanya kasus-kasus tindak pidana korupsi di KPK menunggu untuk segera ditangani. Bambang mencontohkan seperti kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM. Pihaknya juga berencana akan berkonsentrasi pada kasus yang menyeret Jenderal bintang dua Irjen Djoko Susilo (DS) tersebut.
"Minggu depan, kami melanjutkan proses DS, dan banyak kasus pidana korupsi lain yang akan kita periksa," ujarnya.
Namun, Bambang memastikan belum jadinya sprindik terhadap dua tersangka baiout Century tersebut, tidak akan memunculkan implikasi hukum yang berarti. Bambang dengan enteng menjawab bahwa persoalan sprindik ini merupakan hal yang administratif, termasuk pun pada sangkaan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya.
"Tidak, tidak ada (implikasi hukumnya). Karena itu merupakan bagian dari proses administrasi prosedur, tidak berkaitan dengan apakah orang ini dinyatakan bersalah atau tidak," paparnya.
Sebelumnya, saat pertemuan KPK dengan Tim Pengawas Century di DPR, Ketua KPK Abraham Samad memaparkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh lembaganya terhadap pengusutan kasus Bank Century selama ini. Dalam hasilnya, diputuskan kasus skandal perbankan yang memakan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Abraham pun menyebut dua orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian dana talangan dari Bank Indonesia (BI) ke Bank milik Robert Tantular tersebut. Dua orang itu yakni Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulia, dan Mantan Gubernur BI dalam bidang pengawasan Siti Chalimah Fajriah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya