KPK Bantah Pernyataan Hasto Kristiyanto Soal Harun Masiku Korban
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku adalah korban.
"Yang perlu juga kami sampaikan, yang kami lihat di media, kan Pak Hasto mengatakan tersangka HAR adalah korban," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
"Jadi, ini yang perlu kami klarifikasi, terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," dia menambahkan.
Ali menegaskan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau pun disimpulkan sebagai korban, menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup, bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tindak pidana korupsi suap-menyuap," ujarnya.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto meminta kepada Harun untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah. Menurut Hasto, Harun tak perlu takut lantaran dirinya menyebut Harun hanya sebagai korban.
"Ya tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.
"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih dimana melalui keputusan MK dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," Hasto menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya