KPK bantah cabut surat pencegahan Aguan ke Ditjen Imigrasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mencabut surat pengajuan cegah terhadap bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hingga kini Aguan masih dilarang bepergian ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan.
"Tidak ada pencabutan surat pencegahan untuk yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (26/8).
Hal ini lantaran beredar kabar bahwa KPK telah mencabut surat pencegahan terhadap Aguan. Sebelumnya KPK sudah mengajukan surat pencegahan terhadap Aguan melalui Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal April.
Terhitung sampai hari ini pencegahan sudah berjalan selama 4 bulan, tersisa dua bulan lagi sampai masa pencegahan habis.
Priharsa sendiri mengatakan belum memastikan apakah KPK akan memperpanjang masa pencegahan bagi Aguan atau tidak. Yang jelas, menurutnya, saat ini bos properti itu masih dilarang untuk ke luar negeri.
Pencegahan Aguan bepergian ke luar negeri terkait kasus suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Suap menyuap dilakukan guna mempengaruhi pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohammad Sanusi. Dua tersangka seperti Ariesman dan Trinanda sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Munculnya nama Aguan pada kasus ini lantaran beberapa anggota Balegda DKI Jakarta dimana didalamnya ada Sanusi beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas kontribusi tambahan bagi pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Pertemuan dilakukan awal Januari di kediaman Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Aguan bersama putranya Richard Halim Kusuma pernah beberapa kali diperiksa di KPK serta dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sama halnya dengan Aguan, Richard juga diajukan pencegahan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama 6 bulan lamanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaCegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca Selengkapnya