KPK bakal pelajari putusan Hakim Haswandi menangkan Hadi Poernomo
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan, KPK tidak akan dibekukan meski sudah tiga kali kalah dalam sidang gugatan praperadilan dari para tersangka.
"Tidak lah, KPK tidak perlu dibekukan," kata Johan saat dikonfrimasi wartawan, Jakarta, Rabu (27/5).
Johan menilai, putusan hakim bertabrakan dengan UU KPK. Untuk itu, KPK bakal melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Kendati demikian, Johan masih enggan membeberkan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK berikutnya. Menurutnya, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan terkait dengan putusan hakim. Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," tandas Johan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.
"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya