KPK bakal banding atas vonis Atut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima atas vonis empat tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kepada Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan hakim itu.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (1/9).
Bambang mempunyai alasan membuat pernyataan seperti itu. Dia menganggap perbuatan Atut telah menodai demokrasi dan Mahkamah Konstitusi.
"Serta melukai rakyat setempat," sambung Bambang.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan kepada Atut. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, Atut terbukti memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Hakim menyatakan perbuatan Atut terbukti dalam dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dalam perkara ini, beberapa terdakwa lain juga sudah divonis bersalah. Wawan dan Susi diganjar pidana penjara selama masing-masing lima tahun. Sementara Akil dipidana seumur hidup.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnya