KPK apresiasi Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Budi Mulya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak memori banding terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo sumringah atas penolakan tersebut.
"KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," tulis Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat, Senin (8/12).
Johan mengatakan KPK tidak mau gegabah atau terlampau gembira atas keputusan itu. Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI harus ditelaah lebih dulu sebelum mengambil keputusan apakah bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak.
"Tentu harus dipelajari putusan banding itu, untuk kemudian memutuskan kasasi atau tidak," sambung Johan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK yang sebentar lagi berakhir masa tugasnya, Busyro Muqoddas, menyanjung hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara Budi Mulya. Menurut dia, penolakan banding dan penambahan hukuman pidana menjadi tonggak bangkitnya rasa keadilan perangkat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Itu cermin kecendekiawanan hakim PT DKI. Hakim layak diposisikan sebagai cendekia ketika ia memutus dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budinya, serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat semesta akibat korupsi," tulis Busyro dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya