KPK ancam pidanakan pengacara Atut karena halangi penyidikan
Merdeka.com - KPK tengah menelusuri peran pengacara-pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pengacara-pengacara itu diduga menghalang-halangi penyidikan di KPK.
"Masih ditelusuri," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya, Rabu (19/3).
Abraham menegaskan jika terbukti para pengacara ini menghalang-halangi penyidikan, maka dapat dijerat pidana oleh KPK. Termasuk menyembunyikan saksi.
"Bisa (dipidanakan)," ujar Abraham menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan modus para pengacara Atut yang menghalangi proses penyidikan di KPK yakni dengan mengarahkan salah satu saksi di kasus tersebut.
"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu gak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab. Nah misalnya kayak begitu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan para pengacara itu bisa terjerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sayangnya, Abraham maupun Bambang tidak mengatakan siapa saja pengacara Atut yang diduga menghalangi proses penyidikan tersebut. Yang pasti, KPK akan segera menjerat pengacara itu setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
"Kita butuh waktu untuk menemukan alat bukti apakah pengacara ini bisa di kenakan sebagai tersangka menghalang-halangi. Jadi ini belum bukan tidak," ujarnya.
Diketahui, ada beberapa pengacara yang menjadi tim advokasi Ratu Atut, di antaranya, Rudy Alfonso, Tubagus Sukatma, Fajar, Efran Hilmi dan Andi Simangunsong.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya