KPK Akan Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung & BNN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan beberapa aset hasil rampasan hasil tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).
Febri mengatakan, nilai aset yang akan diserahkan pada Kejagung dam BNN mencapai Rp 110 miliar. Menurut Febri, aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
"Hal ini merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum," kata Febri.
Selain untuk meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum, penyerahan aset juga bagian dari peringatan kepada pelaku korupsi, bahwa aset-aset yang didapat dari hasil korupsi akan diambil kembali untuk negara.
"Bahwa kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.
Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu (20/2). Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaIKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya