KPK akan periksa Mendagri terkait proyek e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain atas kasus pengadaan e-KTP. Kasus tindak pidana korupsi tersebut baru menyeret pejabat Kementerian Dalam Negeri bernama Sugiharto. KPK juga sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
"Hari ini saya belum tahu, ada kelanjutan penggeledahan apa enggak. Saya belum dapat informasi, nanti coba saya konfirmasi lagi ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (23/4).
KPK membantah pihaknya telah menyita sebuah server. Menurutnya, hasil penggeledahan penyidik KPK baru menyita sejumlah dokumen terkait proyek e-KTP.
"Ya intinya kemarin yang disita data dalam bentuk kertas sama data elektronik. Di antaranya itu, sama semacam kardus," kata dia.
Di samping itu, KPK masih berjanji akan mendalami kasus tersebut. Keterangan semua pihak terkait kasus tersebut akan dikumpulkan. "Masih di dalami kasusnya. Jika perlu keterangan Pak Mendagri dimintai juga," ujarnya.
Menurut lembaga antirasuah itu, duit negara yang di korupsi dalam kasus e-KTP diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun. "Sementara perhitungan kerugian negara, ini masih kasar ya, dugaan kerugian sementara hasil penyelidikan Rp 1,12 triliun," katanya.
Menurut Johan, hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp 6 triliun. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP. Antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya