KPK akan panggil kembali Gubernur Riau Zainal soal PON
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi, terkait perubahan Peraturan Daerah No VI tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional. Rencananya, KPK bakal kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi.
"Benar, Gubernur Riau Rusli Zainal besok, Jumat 25 Januari diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/1). Demikian tulis Antara.
Rusli dianggap mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik, untuk kasus yang sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka tersebut.
Sebelumnya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau Kamis (10/1) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Rusli mengaku pernah menelepon Lukman untuk membicarakan soal PON, namun bukan mengenai 'uang lelah'.
Padahal penyidik KPK memiliki sadapan rekaman suara tentang transaksi 'uang lelah' untuk Gubernur Riau, namun dalam persidangan tersebut Rusli membantah menerima uang.
Pada Rabu (23/1), ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK berencana melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus korupsi PON Riau.
"Tentang kasus korupsi PON Riau belum dilakukan ekspose tapi semoga pada Jumat bisa dilakukan ekspose," kata Abraham.
KPK telah menahan tujuh tersangka anggota DPRD Riau dalam kasus tersebut. Yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), dan Turaoechman Asy'ari (fraksi PDI-Perjuangan).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dan Rutan cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sejak Selasa (15/1).
Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar, dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana empat tahun penjara. Sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.
M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp 900 juta dari pihak kontraktor, yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi Perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.
Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.
Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5. Bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp 900 juta dengan total Rp 1,8 miliar.
Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru. KPK juga sudah menetapkan Lukman Abbas sebagai tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya