KPK akan datangi pimpinan MA terkait suap Kasubdit Kasasi
Merdeka.com - Usai menangkap tangan dan menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andi Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi di MA, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendatangi pimpinan Mahkamah Agung (MA). Mereka akan berkoordinasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Pimpinan KPK akan melakukan kordinasi dengan pimpinan MA terkait hal ini (OTT)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Disinggung apakah ada keterlibatan pejabat MA yang lain dalam pusaran korupsi ini, Yuyuk tidak mau berkomentar terlalu jauh. Menurutnya, hal itu masih didalami.
Yuyuk menjelaskan, jika kasus ini berkaitan dengan permintaan Ichsan untuk menunda salinan putusan kasasi di MA itu. Terkait dengan kasus yang menyeret Ichsan di MA, ditegaskan Yuyuk tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK.
"Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi permintaan penundaan salinan putusan kasasi. Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," ujar dia.
"Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermuara dari kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Ketiga terdakwa ini melakukan perlawanan dengan banding yang kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga dialami terdakwa Lalu Gafar Ismail, di mana hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dikonfirmasi ha itu, Yuyuk membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus suap yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah berawal dari dugaan korupsi dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. "Iya, tahun 2007-2008," singkat Yuyuk.
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya