KPK akan Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Sabang Rugikan Negara Rp313 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dalam proyek Dermaga Sabang. Dalam korupsi tersebut, Nindya Karua dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar.
"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Dalam dakwaan disebutkan jika perbuatan korupsi itu memperkaya PT Nindya Karya Rp 44,6 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar. Selain itu, banyak pihak lain yang juga turut diperkaya dalam proyek tersebut, yakni Heru Sulaksono sebesar Rp 34 miliar dan Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar.
Ali menyatakan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.
"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Ali.
Ali menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul nanti, tim jaksa KPK akan menyimpulkan dan berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati. Menurut Ali, pihaknya membuka kemungkinan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar uang pengganti atas korupsi yang mereka lakukan.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," katanya.
Diberitakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya korporasi masing-masing sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.
Dalam pengerjaan tersebut, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp 50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar.
Jaksa juga membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka yakni Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp 7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp 3.2 miliar, Sabir Said sebesar Rp 12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp 4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp 1,2 miliar.
Kemudian Taufik Reza sebesar Rp 1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp 7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani sebesar Rp 100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp 977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp 14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp 1,75 miliar, sert pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129,5 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya