KPK abaikan surat istri Nazaruddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris surat Neneng Sri Wahyuni. KPK menilai, surat istri Muhammad Nazaruddin itu cacat hukum.
"Tentang surat Neneng yang diajukan pengacara Nazar. Catatan kami surat itu diajukan oleh pengacara Nazar bukan oleh pengacara Neneng atau Neneng sendiri. Tentu ini cacat hukum," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/5).
Dalam kasus Neneng, KPK menegaskan tidak ingin kompromi. "KPK tidak kompromi dengan terdakwa. Kami tidak akan merespons tawaran dari pihak Neneng maupun keluarga Nazar. Jadi kami tegas," ujar Busyro.
Lewat pengacara Nazaruddin, Elza Syarief sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK. Surat itu intinya meminta supaya Neneng dijemput dan memberikan jaminan keamanan dan ketenangan setelah ditangkap.
KPK baru menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Agustus 2011. Neneng diduga mengkorup Rp 2,2 miliar dari total proyek Rp 8,9 miliar.
Pada 20 Agustus 2011, Interpol resmi memasukkan Neneng dalam jajaran daftar pencarian orang dengan kejahatan tindak pidana korupsi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya