KPAI laporkan kekerasan & homoseksualitas JIS ke DPR
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadu ke Komisi VIII DPR terkait maraknya kasus kekerasan pada anak di bawah umur beberapa hari belakangan. Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi terhadap tindak kekerasan anak khususnya di lingkungan pendidikan.
"Hari ini kita akan koordinasi dengan Komisi VIII yang menjadi mitra kita, untuk membahas terkait dengan upaya penyelesaian secara sistemik masalah kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan," ujar Asrorun Ni'am di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (25/4).
Khusus kasus yang terjadi di Jakarta International School (JIS), dia menjelaskan, banyak faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual pada anak. Terutama soal nilai agama yang tidak diterapkan dalam kurikulum di JIS.
"Salah satunya adalah masalah permisifitas dan nilai-nilai faktor keagamaan, di dalamnya ada kebiasaan yang tentu dapat dimaknai sebagai tindakan membiarkan kekerasan seksual pada anak," terang dia.
Terlebih lagi dalam kasus di JIS, lanjut dia, sering kali terjadi adegan pornografi di area terbuka. Hal tersebut bertolak belakang dengan budaya Indonesia.
"Yang pertama adalah adegan pornografi di area publik, seperti ciuman orang dewasa di tempat umum," terang dia.
Apalagi, lanjut dia, Indonesia punya UU terkait pornografi. Segala bentuk pornografi bisa dipidana.
"Meskipun ini adalah hal yang biasa di barat terkait soal privat, Tetapi itu mendorong nilai-nilai permisifitas terhadap nilai-nilai itu. Kita punya UU terkait pornografi maka itu adalah pidana," tegas dia.
Tak hanya itu, adanya perilaku menyimpang di JIS juga menjadi pemicu dalam kasus JIS. "Hal lain, terjadinya homoseksualitas di lingkungan itu yang juga sebagai pemicu kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.
"Salah satunya homoseksual itu dilakukan pengajar," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca Selengkapnya