Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koruptor kembali melenggang bebas di Medan

Koruptor kembali melenggang bebas di Medan Ilustrasi Uang. merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Pelaku korupsi kembali melenggang bebas meski divonis bersalah dan dihukum penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5). Hakim lagi-lagi tidak memerintahkan terdakwa ditahan.

Terdakwa yang mendapat hukuman penjara tapi tidak langsung ditahan kali ini adalah Harmes Joni. Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini divonis bersalah. Dia terbukti turut melakukan korupsi dana penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 pada tahun 2006 yang merugikan negara Rp 1,52 miliar. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi dia tetap bisa pulang ke rumah bersama keluarganya.

"Bagaimana tadi putusannya, ya begitulah," kata Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang kepada wartawan seusai sidang, Senin (14/5).

Humas PN Medan ini menolak mengomentari putusan tanpa perintah penahanan itu. Alasannya, dia adalah hakim ketua perkara itu, sehingga tidak dapat berkomentar di luar sidang.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Harmes lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 516 juta. Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

Menyikapi putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan, JPU Sri Wahyuni menyatakan masih pikir-pikir. "Kan masih ada waktu pikir-pikir," kata Sri Wahyuni kepada merdeka.com sambil berjalan kencang.

Sebelumnya, sama seperti Harmes, dua koruptor dana penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 lainnya, Susi Anggraini (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Fadjrif Hikmana Bustami (Direktur PT Indah Karya, rekanan Pemerintah Kota Medan), juga divonis bersalah.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Susi dihukum 2 tahun penjara dan Fadjrif divonis 1 tahun penjara. Namun keduanya juga tak langsung ditahan. Selama persidangan kasus ini, mereka juga tidak ditahan.

Dalam perkara serupa, tersisa satu terdakwa lain yang belum divonis, yaitu Gatot Suhariyono (Kepala Cabang PT Indah Karya). Dia juga tidak ditahan selama persidangan.

Keempat terdakwa dinilai telah melakukan mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan masterplan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,52 miliar.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya