Korupsi tingkat kecamatan, anggaran operasional kantor & MTQ diembat
Merdeka.com - Korupsi di Indonesia sepertinya sudah merata di semua lini birokrasi. Bendahara Kecamatan Pelayang, Jambi, Abu Markis bersama mantan bendahara Zainudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran. Keduanya sudah ditangkap.
Tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi ini, penyidik pidana khusus Polresta Jambi menjadwalkan pemeriksaan saksi dari para lurah setempat.
"Untuk saat ini tahapan kasus ini masuk dalam pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Pelayangan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yudha Pratama kepada Antara di Jambi, Kamis (23/7).
Dalam kasus ini dugaan sementara modus kedua tersangka berupa pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) ke DPPKAD. Rincian dana yang diajukan tersangka Abu Markis Rp 117 juta, selanjutnya Rp 257 juta.
Sedangkan tersangka Zainudin mengajukan Rp 408 juta dan Rp 243 juta. Pengajuan dana tambahan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor.
"Hanya saja, dari sekian dana yang dicairkan sebagian besar tidak ada bukti SPJ-nya," kata Yudha.
Selain tidak ada bukti SPJ juga tidak ada pembayaran pajak, sehingga hasil audit Inspektorat, negara dirugikan dan bahkan dana kegiatan MTQ tahun 2014, salah satu sasaran korupsi yang dilakukan tersangka.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai tersangka selain para saksi dari lurah-lurah dan tidak menutup kemungkinan dalam perjalan pengusutan kasus ini, ada tersangka baru," jelas Kasat Reskrim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya