Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi SKK Migas, Bareskrim sita 26 sertifikat tanah

Korupsi SKK Migas, Bareskrim sita 26 sertifikat tanah Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita 26 sertifikat tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Puluhan tanah dan bangunan itu terletak di Jakarta Selatan, Bogor (Jabar) dan Depok (Jabar).

"Dua puluh enam sertifikat tanah dan bangunan sudah diblokir terkait dugaan TPPU (kasus kondensat)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Victor Edinson Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5) malam.

Meski demikian, Victor mengatakan, pihaknya enggan menjelaskan pihak yang memiliki tanah dan bangunan itu. Dia hanya memastikan bahwa puluhan sertifikat yang disita itu milik pihak-pihak di SKK Migas dan PT TPPI.

Saat ditanya apakah sertifikat yang disita ada yang dimiliki oleh tiga tersangka kasus kondensat, ia menegaskan bahwa aset tersebut tidak ada yang dimiliki oleh para tersangka. "Yang jelas bukan atas nama orang-orang yang sudah jadi tersangka," kata dia, seperti dikutip Antara.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Sementara penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

"Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Victor.

Dalam kasus ini juga diketahui PT TPPI melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu). Menurutnya, sesuai kebijakan wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

"Kebijakan dari wapres bahwa TPPI yang ditunjuk (sebagai penjual) supaya hasil minyak seperti premium, solar dan minyak tanah prioritasnya dijual ke Pertamina," katanya.

Namun, pada kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing. Dalam kasus kondensat, Victor memperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung

Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung

Banyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta

Baca Selengkapnya
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi

Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi

Semua anggota BKSDA dan FZS Jambi sudah dievakuasi ke kantor polisi terdekat.

Baca Selengkapnya
40 KK Kelompok Tani Tinggal di Kampung Susun Bayam Tanpa Listrik dan Air

40 KK Kelompok Tani Tinggal di Kampung Susun Bayam Tanpa Listrik dan Air

Mereka menghuni tanpa izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kampung susun itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya