Korupsi simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Hakim menyatakan, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan vonis Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).
Hakim Ketua Amin juga menjatuhkan pidana denda kepada Budi sebesar Rp 500 juta. Dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Ketua Amin juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Budi berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta Budi akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pidana tambahan dijatuhkan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,446,926.695. Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Hal memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan Budi adalah sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hakim Ketua Amin menyatakan menganggap Budi terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Budi dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Anak dan istri Budi terlihat hadir di ruang sidang dan menyaksikan jalannya sidang vonis itu. Budi pun tampak lesu saat mendengarkan vonis itu. Selepas vonis, Budi dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Saya mengikuti jalannya persidangan dan akan pikir-pikir," kata Budi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951. Dia merupakan anak dari pakar Ekonomi Indonesia pada zaman Soekarno dan Soeharto.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaRahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta.
Baca SelengkapnyaAwal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaPria ini menjadi pelopor adanya industri penerbangan komersil sekaligus menjabat KASAU pertama.
Baca Selengkapnya