Korupsi semakin 'gila', pemberantasan jangan hanya pidato
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun atau terhitung 2004-2011, negara rugi Rp 39,3 triliun akibat tindak pidana korupsi. Angka tersebut cukup signifikan jika di konversi untuk pendidikan nasional.
"Bahkan dapat memberikan 68 juta anak SD sekolah gratis," ujar Busyro di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/12).
Namun angka korupsi yang sesungguhnya diperkirakan jauh lebih besar dari itu. Data yang dipaparkan Busyro tersebut hanya bersumber dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK, sedangkan masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap.
"Kerugian negara akibat korupsi jauh lebih besar dari itu. Mungkin bisa dua atau tiga kali lipatnya," ujar Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada merdeka.com, Rabu (5/12).
Menurut Ray, korupsi di Indonesia sudah pada tahap yang sangat kronis. Pemberantasan korupsi pun tidak cukup lagi dengan hanya pidato dan ancaman para pejabat negara, tetapi harus lebih pada aksi kongkret.
"Selama ini pemberantasan korupsi hanya di kulit luar saja tidak menusuk ke jantungnya. Tidak sampai ke elit-elitnya, hal ini membuat tidak ada efek jera bagi para koruptor," terangnya.
Menurut Ray, kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kemauan dari partai politik. Pemberantasan anti korupsi seharusnya didengung dan disuarakan oleh parpol juga.
"Karena organisasi yang paling besar di negeri ini yang pengurusnya bisa sampai desa itu cuma parpol, tapi sayang tidak ikhtikad pemberantasan korupsi, yang ada koruptor malah bersarang di partai politik," terangnya.
Dari catatan KPK, sekitar 106 orang pejabat eselon I, II, III diperiksa KPK. Ada pula hakim, jaksa hingga polisi yang notabene adalah aparat penegak hukum harus berurusan dengan hukum karena terlibat korupsi.Selain itu juga terdapat 31 orang Bupati/Walikota, 65 anggora DPR dan DPRD, 6 Kementerian/Lembaga dan 4 orang duta besar.
"Ini menyedihkan di mana banyak orang-orang tersebut telah berpendidikan dan merupakan produk kampus," tutur Busyro.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, instansinya sebagai bendahara umum negara rentan dan berpotensi terjadi tindak korupsi. Wilayah perpajakan dan kepabeanan menjadi sektor paling rawan. Terbukti, beberapa kasus korupsi dan suap melibatkan anggota Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Diperlukan diseminasi dan internalisasi nilai-nilai keuangan. Saya tekankan agar melawan bentuk korupsi dengan berintegritas," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya