Korupsi sarana air minum di Tobasa, Juara dituntut 4,5 tahun bui
Merdeka.com - Direktur PT Karya Bukit Nusantara, Juara Pangaribuan, dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa, Ajibata, Toba Samosir (Tobasa), Sumut, pada 2007 sehingga merugikan negara Rp 519,5 juta.
Tuntutan terhadap Juara disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/8). Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Juara Pangaribuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, dan merugikan keuangan negara. Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU dari Kejari Balige di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Juara pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 29,9 juta. Bila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara. "Dari Rp 519,5 juta kerugian negara, telah dikembalikan Rp 489 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 29,9 juta dan dibebankan kepada terdakwa," kata JPU.
Menyikapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Juara menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Juara merupakan rekanan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Toba Samosir (Tobasa). Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pekerjaan pengadaan sarana air minum di Sibisa, Ajibata, Tobasa, dengan nilai kontrak Rp 1,86 miliar. PT Karya Bukit Nusantara yang dipimpin Juara merupakan pemenang lelang pengerjaan proyek ini.
Ketika akan memulai pekerjaan itu, kata jaksa, terdakwa menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Tumpal Situmorang tanpa hak dan melawan hukum di hadapan notaris. Dia pun menerima imbalan Rp 16 juta untuk pengganti biaya administrasi.
Perbuatan terdakwa yang menyerahkan seluruh pekerjaan itu kepada orang lain atau disubkontrakan telah mengakibatkan penyimpangan pekerjaan dari kontrak. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak itu di antaranya kekurangan volume pada pemasangan pipa berbagai ukuran.
Sesuai kontrak untuk pemasangan pipa dengan volume 19.149,25 meter senilai Rp1,463 miliar, namun kenyataannya pipa yang terpasang hanya 13.631,9 meter sehingga ditemukan selisih panjang 5.517 meter.
Kemudian, dari 9 hydrant umum (penampungan air), yang terpasang hanya dua yang berfungsi. Sedangkan 7 lainnya tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 519,5 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya