Korupsi Rp662 Juta, Eks Ketua KONI Tangerang Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Dasep, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana KONI anggaran tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara 2 tahun," katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa lain, Siti Nursiah, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama pada Kamis (28/11) lalu. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multy level marketing (MLM).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta subsider 2 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya