Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 5,8 M, pejabat Dirjen PU divonis 16 bulan penjara

Korupsi Rp 5,8 M, pejabat Dirjen PU divonis 16 bulan penjara Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Diduga terlibat korupsi pembangunan jaringan drainase Kota Pekanbaru, Asnil yang merupakan Pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis selama 16 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Hakim ketua majelis JPL Tobing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/7). Terdakwa Asni terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan," terang JPL Tobing.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 275 juta subsider 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AP maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Monang Pardede, menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Menurut dia, tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

"Ketika proyek dicairkan 100 persen, sisa proyek yang belum dikerjakan 1,68 persen. Dan itu telah digantikan dengan jaminan pembayaran," ujar Monang Pardede.

Sementara itu, mengenai uang redensi sebesar 5 persen yang tidak ditahan karena sudah diganti dengan jaminan asuransi dengan persentase yang sama.

Aktivis buruh tersebut juga menyatakan kalau di persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dan saksi ahli konstruksi bangunan yang menerangkan kegagalan konstruksi tersebut.

"Putusan hakim hanya copy paste terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, sehingga kita tidak bisa mengejar kebenaran materil. Hal tersebut, terangnya, akan berdampak banyaknya orang yang dihukum tanpa mencari kebenaran materi," jelas Monang.

Kasus yang menjerat Asnil terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Berawal, tanggal 17 Februari 2012. Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, berbiaya Rp 5,8 miliar.

Proyek dikerjakan oleh Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang. Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan drainase Jalan Garuda menuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000.

Juga pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.

Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, terdakwa Asnil dengan Dirut PT SBKR, Faisal Gani kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Sehingga proyek dengan pengerjaan proyek asal jadi itu, mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp474.418.367.

Selain kasus itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga memvonis Suntoro, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Siak. Dia divonis 1,3 tahun oleh majelis hakim karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan workshop Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Siak propinsi Riau.

"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya