Korupsi Rp 4,7 M, eks Kasatpol PP Sumut dituntut 3 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara (Sumut) Anggiat Hutagalung, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan bekas bendaharanya, Paian Sipahutar, dituntut tiga tahun enam bulan bui. Keduanya dinilai bersalah mengkorupsi anggaran sehingga merugikan negara Rp 4,7 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4) sore. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bukan hanya meminta agar Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dijatuhi hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta agar Anggiat Hutagalung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Sebab, pada 15 April 2014 sudah mengembalikan kerugian negara, jaksa meminta agar dia diharuskan membayar sisa yang belum dibayar yaitu Rp 900 juta lebih. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Anggiat dituntut menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk Paian Sipahutar, JPU meminta majelis hakim mewajibkannya untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara itu, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan Rabu (30/4), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam kasus ini, Anggiat dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran pada anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung di Kantor Satpol PP Pemprov Sumut pada 2012. Kerugian negara paling besar terjadi pada pos belanja langsung yaitu Rp 3,2 miliar. Sisa kerugian itu ada pada pos belanja tidak langsung.
Penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan fiktif, honor, dan suplemen, hingga utang di rumah makan, yang belum dibayar sebanyak Rp 210 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya