Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 4,7 M, eks Kasatpol PP Sumut dituntut 3 tahun bui

Korupsi Rp 4,7 M, eks Kasatpol PP Sumut dituntut 3 tahun bui ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara (Sumut) Anggiat Hutagalung, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan bekas bendaharanya, Paian Sipahutar, dituntut tiga tahun enam bulan bui. Keduanya dinilai bersalah mengkorupsi anggaran sehingga merugikan negara Rp 4,7 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4) sore. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya meminta agar Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dijatuhi hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar Anggiat Hutagalung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Sebab, pada 15 April 2014 sudah mengembalikan kerugian negara, jaksa meminta agar dia diharuskan membayar sisa yang belum dibayar yaitu Rp 900 juta lebih. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Anggiat dituntut menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Untuk Paian Sipahutar, JPU meminta majelis hakim mewajibkannya untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara itu, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan Rabu (30/4), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Anggiat dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran pada anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung di Kantor Satpol PP Pemprov Sumut pada 2012. Kerugian negara paling besar terjadi pada pos belanja langsung yaitu Rp 3,2 miliar. Sisa kerugian itu ada pada pos belanja tidak langsung.

Penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan fiktif, honor, dan suplemen, hingga utang di rumah makan, yang belum dibayar sebanyak Rp 210 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya