Korupsi Rp 413 juta, 2 pejabat Nias Utara dibui 2 tahun 2 bulan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5), menjatuhi mantan Pejabat (Pj) Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Yasoni Nazara, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 413 juta.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim, yang diketuai Jonner Manik, juga mendenda Fonaha dan Yasoni Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Fonaha juga diwajibkan mebayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta, sedangkan Yasoni Rp 64,5 juta.
"Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," ujar Jonner.
Vonis majelis hakim terhadap Fonaha dan Yasoni lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Firman Halawa usai sidang meminta hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.
Selain bupati dan kadisdik Nias Utara, majelis hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran Pemkab Nias Utara Onichemus Zega. Onichemus divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 213 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBeredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya