Korupsi Rp 13,5 M, pejabat Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut Neman Sitepu, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (13/12). Dia dijerat dengan pasal berlapis karena mengorupsi anggaran rutin pada 2011 sehingga merugikan keuangan negara Rp 13,599 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, mendakwa Neman Sitepu telah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara.
Pelanggaran itu dilakukannya bersama Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setdaprov Sumut), Nursyamsiah (Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum), Suweno (staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum).
JPU memaparkan, Biro Umum Setda Pemprov Sumut pada 2011 mengelola anggaran belanja tidak langsung Rp 61,657 miliar, dana tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) Rp 12,276 miliar, dan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 3,162 miliar.
Dalam kegiatan pengadaan, Neman Sitepu, mengerjakan sendiri 60 persen proyek, sisanya dilaksanakan rekanan. Modusnya, dia meminjam perusahaan orang lain dengan fee 2 persen.
"Terdapat mark up 15 hingga 20 persen setiap kegiatan yang dikerjakan terdakwa. Ada juga pembayarannya diterima tapi pelaksanaannya fiktif. Ada pula laporan kegiatan yang dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif," jelas jaksa.
BPKP Wilayah Sumut menemukan tekor kas Rp 8,874 miliar lebih. Selain itu, anggaran 2010 sebesar Rp 3,569 miliar lebih dibayar pada 2011. Pengeluaran fiktif berjumlah Rp 554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor Rp 600,737 juta.Total kerugian negara dalam kasus ini menjadi Rp 13,599 miliar lebih.
Akibat kerugian negara tersebut, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sulaiman Ginting, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca Selengkapnya