Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui
Merdeka.com - Tiga pejabat BNI cabang Jalan Pemuda Medan masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa membacakan tuntutan karena menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 117,5 miliar.
Terdakwa korupsi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.
"Menutut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto terbukti secara sah meyakinkan kan 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah jo 55 ayat (1) ke-1," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Senin (1/4).
"Menghukum terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan," kata Rehulina.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa Rp 500 juta subider 5 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka dinilai tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesal.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini," sebut Rehulina.
Menyikapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang disampaikan jaksa pada pledoi," sebut Baso Fakhruddin, seusai sidang.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.
Dalam kasus ini, seorang terdakwa lainnya, Mohammad Samsul Hadi, pimpinan rekanan dan kantor jasa penilaian publik, juga sudah diadili. Proses persidangannya sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya