Korupsi Rp 1 M, mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus korupsi Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, divonis kurungan penjara selama tiga tahun. Vonis dijatuhkan hakim majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Dr Suratmo Kota Semarang, Jateng Jumat (15/2)
Vonis dijatuhkan oleh majelis tiga hakim yang terdiri dari hakim Noor Ediyono sebagai ketua majelis serta dua hakim anggota masing-masing, Erintuah Damanik dan Shininta Sibarani.
Selain vonis 3 tahun kurungan penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara. Juga mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 256 juta subsidair dua tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Walaupun putusan majelis tidak bulat, ada dissenting opinion dari hakim anggota," tegas Noor Ediyono dalam persidangan.
Terkait putusan itu, baik terdakwa didampingi kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Slawi, Wiwin Dedy Winardi, menyatakan pikir-pikir.
"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu yang mulia," ungkap Agustin.
Sementara JPU Wiwin mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan itu. Wiwin juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik Ipda Sudar, selaku bendahara Satuan Kerja Wilayah Polres Tegal atas kasus yang sama.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agustin dengan hukuman penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 1,049 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
Kasus korupsi ini berawal dikeluarkannya nota dinas dengan No Pol: B/ND- 128.III/2009/Bid Propam yang ditujukan kepada Karo Pers Polda Jateng, perihal Perkara yang berkaitan dengan terperiksa AKBP Agustin Hardiyanto SH, MH, MM.
Dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para Kabag, Kasat, Kapolsek, Bensat, Baur SIM, Baur STNK , Baur BPKB dan Cek Fisik Polres Tegal diperoleh keterangan bahwa jumlah dana yang diduga digunakan secara pribadi oleh Agustin Hardiyanto selama menjabat sejak 4 April 2008 sampai dengan 25 Februari 2009 sejumlah Rp 6.683.645.020.00,00-.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. DIPA Rutin (Bag Sat dan Polres ) sebesar Rp 454.610.089,00
2. DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315.405.500,00
3. APBD Prov Jateng dan Pemkab Tegal sebesar Rp 418.020.000,00
4. SSB dan Cek Fisik sebesar Rp 5.459.020.000,00.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnya