Korupsi Rehabilitasi Pasar di Jember, Pejabat dan Kontraktor Dituntut 7,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Jember dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar juru bicara yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi merdeka.com para Selasa malam.
Kedua terdakwa yakni Dedy Sucipto yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, serta Junaedi yang merupakan rekanan penggarap.
Seperti halnya pada kasus korupsi lain, dalam proyek Pasar Balung Kulon, Dedy Sucipto berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Adapun Junaedi merupakan Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang memenangkan tender proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Junaedi juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Artinya, jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," papar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini. Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek rehab Pasar Balung Kulon, jaksa juga mendakwa negara dirugikan hingga mencapai Rp 1,8 Milyar. Artinya seluruh kerugian negara, dibebankan kepada salah satu terdakwa yakni Junaedi yang merupakan kontraktor penggarap proyek.
Adalun rehabilitasi Pasar Balung Kulon menelan uang negara hingga mencapai Rp 7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019.
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon merupakan satu diantara puluhan proyek rehab pasar tradisional yang digulirkan Pemkab Jember selama kurun waktu 2018 - 2019. Rehab puluhan pasar tradisional menjadi salah satu janji kampanye yang dicanangkan bupati saat itu, dr Faida saat memenangkan Pilkada Jember tahun 2015 silam.
Namun dalam megaproyek tersebut, dua diantaranya berujung kasus korupsi. Selain rehab Pasar Balung Kulon, proyek lain yang berujung masalah adalah rehab Pasar Manggisan yang dikerjakan tahun 2018. Dalam kasus tersebut, mantan Kadis Perindag Jember, Anas Maruf ikut terseret menjadi terpidana meski jaksa menyatakan ia tidak menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Penanganan kasus korupsi Pasar Manggisan sempat menjadi bola panas jelang Pilkada 2020. Sebab, salah satu tersangka sempat mengaku, ada aliran dana yang disetor kepada kaki tangan bupati Jember pada saat itu. Namun pengakuan salah satu tersangka saat itu dinilai lemah oleh jaksa. Sehingga bupati saat itu tidak pernah dimintai keterangan oleh korps adhyaksa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaIni Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya