Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, divonis 12 bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Komisaris PT Bali Pacific Pragama tersebut dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto, Rabu (19/10).
Jika denda tersebut tidak dibayar maka Wawan harus mengganti hukuman selama 3 bulan penjara. Selain itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,17 miliar subsider 1 tahun hukuman penjara. Kerugian negara kasus ini sendiri mencapai Rp 9,6 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pada persidangan sebelumnya, Wawan menyerahkan aset kekayaannya sebesar Rp 6,1 miliar. Sisa pengembalian keuangan negara dititipkan kepada jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan karena Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaDivonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya