Korupsi Pengadaan Bibit, Mantan Kadishutbun Lebak Divonis 1 Tahun Bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kosim Ansori divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (17/6). Kosim juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Kosim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pada tahun 2016 senilai Rp1 miliar lebih.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar ketua majelis hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Kosim membayar uang pengganti Rp120 juta dari proyek APBD Rp2,639 juta.
Sementara untuk dua terdakwa lain mantan Bendahara Dishutbun Lebak Indra Evo Kurniawan dan mantan Kabid Pengembangan Perkebunan Dishutbun Lebak Edeng Heryamin divonis lebih tinggi.
Indra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan PJU, Indra dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Indra juga diharuskan membayar uang pengganti Rp212 juta dari proyek APBN.
Sedangkan, Edeng divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp60 juta.
Atas putusan ini terdakwa, Kosim dan Edeng pikir-pikir untuk mengajukan banding, sedangkan terdakwa Indra menerima putusan tersebut.
Ketiganya telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, proyek pengadaan bibit terbagi ke dalam dua pagu mata anggaran. Pertama pengadaan 100 ribu bibit kakao dengan nilai pagu Rp725 juta dari APBN. Kemudian pengadaan 55 ribu bibit kakao, 5 ribu bibit cengkeh dan 11 ribu bibit cengkeh dengan nilai pagu Rp452,250 juta dari dana APBD Kabupaten Lebak.
Sebelum proyek tersebut dilelang, Kosim mendatangi kediaman mantan Ketua Kadin Lebak mendiang Sumantri Jayabaya. Dalam pertemuan tersebut, Kosim meminta bantuan Sumantri agar disiapkan perusahaan untuk ikut lelang. Kosim akan mengatur supaya proyek tersebut jatuh ke perusahaan dari anggota Kadin Lebak.
Melalui mekanisme lelang, ada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Kadin Lebak yang dinilai memenuhi syarat. Keempat perusahaan tersebut CV Karya Patriot, CV Samahita Hutama, CV Hilma Karya Kencana dan CV Karya Sahabat. Dari keempatnya, CV Karya Patriot dianggap memenuhi persyaratan. Usai ditetapkan sebagai pemenang CV Karya Patriot tidak mengerjakan dua proyek tersebut. Semuanya dikerjakan oleh Dishutbun Lebak. Sebagai imbalan, Dishutbun Lebak memberikan fee proyek 2,5 persen dari nilai pengadaan. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp397 juta untuk pengadaan proyek yang berasal dari APBN.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya