Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi minyak goreng, eks pejabat di Sumut dibui 1,5 tahun

Korupsi minyak goreng, eks pejabat di Sumut dibui 1,5 tahun Minyak Goreng Curah. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kadisperindag Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Lasman Simamora, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/2). Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan minyak goreng bersubsidi pada 2008.

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Lasman terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lasman Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan," ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juta membebani Lasman dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani penjara selama tiga bulan.

Lasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan minyak goreng bersubsidi bersama Kumpul Simamora, pimpinan CV Sadeam yang jadi rekanan Disperindag Humbahas. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 559 juta.

Selain Lasman, pada sidang terpisah namun kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis Kumpul Simamora. Pimpinan dari CV Sadeam ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dia pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Dalam kedua perkara ini, hakim menilai terdakwa tidak melakukan verifikasi yang sepatutnya untuk menentukan penyaluran minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Minyak goreng bersubsidi itu juga tidak disalurkan sepenuhnya.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun

Catatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun

Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Nenek 60 Tahun Beli Beras di Kantor Bupati Batang: Gowes Sepeda sejak Jam 6 Pagi dan Antre 2 Jam

Perjuangan Nenek 60 Tahun Beli Beras di Kantor Bupati Batang: Gowes Sepeda sejak Jam 6 Pagi dan Antre 2 Jam

Total ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti

Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti

Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya