Korupsi minyak goreng, eks pejabat di Sumut dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Kadisperindag Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Lasman Simamora, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/2). Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan minyak goreng bersubsidi pada 2008.
Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Lasman terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lasman Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan," ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juta membebani Lasman dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani penjara selama tiga bulan.
Lasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan minyak goreng bersubsidi bersama Kumpul Simamora, pimpinan CV Sadeam yang jadi rekanan Disperindag Humbahas. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 559 juta.
Selain Lasman, pada sidang terpisah namun kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis Kumpul Simamora. Pimpinan dari CV Sadeam ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dia pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Dalam kedua perkara ini, hakim menilai terdakwa tidak melakukan verifikasi yang sepatutnya untuk menentukan penyaluran minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Minyak goreng bersubsidi itu juga tidak disalurkan sepenuhnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun
Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Nenek 60 Tahun Beli Beras di Kantor Bupati Batang: Gowes Sepeda sejak Jam 6 Pagi dan Antre 2 Jam
Total ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPerpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk
Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaPastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada
Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.
Baca Selengkapnya