Korupsi, mantan staf ahli Gubernur Jateng terancam dipecat
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa pemecatan mantan Staf Ahli Pemprov Jateng M. Tamzil sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp 21,9 miliar.
"Saat ini statusnya (M Tamzil) PNS aktif karena masih tersangka, kalau sudah terdakwa akan diberhentikan sementara, dan setelah 'incracht' (ketetapan hukum) baru akan diberhentikan dari PNS," tegas Ganjar kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (1/10).
Ganjar mengungkapkan penahanan mantan Bupati Kudus yang saat ini bertugas sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jateng, tidak mengganggu kinerja pemprov setempat.
Ganjar yang juga politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menyiapkan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Jateng untuk mendampingi M Tamzil selama menjalani proses hukum.
"Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa segera selesai karena sudah berjalan sejak 2004 dan ada keputusan hukum tetap atas M Tamzil," ujar suami Siti Atikoh itu.
Tamzil saat ini di tahan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Kota Semarang, usai menjalani pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan serta penyerahan barang bukti sekaligus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/9) lalu.
Selain Tamzil, ditahan pula dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan Tamzil ditahan dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
"Dalam kasus ini, tersangka diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang," katanya.
Kerugian negara yang dialami akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan proses persidangan nantinya, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.
"Alat bukti cukup, selain itu ada yang domisilinya tidak di Semarang, maka untuk memudahkan persidangan akhirnya ditahan," tambahnya.
Dalam proses pemberkasan hari ini, menurut dia, Direktur CV Ghani and Son menyerahkan uang Rp 1,8 miliar sebagai pembayaran ganti kerugian negara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya