Korupsi, mantan kepala DPKAD Bandung dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry yang juga terpidana kasus suap hakim bansos kota Bandung juga, dituntut membayar denda Rp 100 juta, atau subsidair kurungan 4 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Herry Nurhayat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Rabu (25/3).
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 100 juta. Adapun bila tidak dibayar diganti empat bulan kurungan," tutur JPU Agus Mujoko.
JPU menilai Herry telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Herry yang saat itu merupakan anak buah Wali Kota Dada Rosada dinilai turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan uang negara Rp 8,1 miliar.
Sebelum menuntut JPU menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Untuk yang memberatkan terdakwa tidak ikut program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun untuk yang meringankan, terdakwa masih memiliki istri dan anak sebagai tanggungan.
Mendengar tuntutan tersebut Herry usai sidang mengaku, tidak terima atas tuntutan JPU dari Kejari Bandung. Dia mengaku, sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos tersebut. Sebagai perannya, dia hanya mendapat titah dari atasannya sebagai juru bayar.
"Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi Pemerintah Kota, jadi sampai sekarang saya merasa tidak bersalah," tuturnya.
Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya.
Atas dasar itulah Herry melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (8/4) mendatang.
Untuk diketahui, Herry saat ini meringkuk di LP Sukamiskin Bandung. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya