Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, mantan kadis diganjar 12 bulan bui

 Korupsi, mantan kadis diganjar 12 bulan bui penjara. shutterstock

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Permukiman, Prasarana Wilayah, dan Tata Ruang Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rizal Fahri Lubis, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/6). Dia terbukti bersalah mengorupsi anggaran proyek pembuatan bronjong di Kota Sibolga pada 2007.

Pada sidang terpisah namun terkait kasus serupa, Sarmadan Harahap, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 18 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Namun, kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman uang pengganti karena tidak terbukti menikmati perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa dari Kejari Sibolga. Sebelumnya, Rizal dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, Sarmadan dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang dengan terdakwa Rizal Fahri Lubis, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto mengatakan, terdakwa selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibat kelalaiannya, negara mengalami kerugian Rp 203.758.225 dari total anggaran Rp 869,9 juta.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur pada sidang terdakwa Sarmadan Harahap, juga mengatakan terdakwa selaku PPK telah menyalahgunakan wewenang.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, jaksa menyatakan akan melapor dulu kepada atasannya. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan kliennya masih pikir-pikir. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP