Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, Kepala Laboratorium BLH Sumut dituntut 3 tahun bui

Korupsi, Kepala Laboratorium BLH Sumut dituntut 3 tahun bui Sidang penuntutan kepala BLH Sumut. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny JN Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari dituntut dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwa keduanya telah mengorupsi dana retribusi daerah sebesar Rp 1,1 miliar pada 2012.

Tuntutan terhadap Henny dan Ervina disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Iwanta di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/8) sore. "Kami menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Henny JN Nainggolan dan Ervina Sari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ucok di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

JPU menyatakan Henny dan Ervina telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga diminta mewajibkan Henny dan Ervina untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 576 juta. "Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Dalam hal hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan," sambung Ucok.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (5/9) dengan agenda pembacaan pembelaan. Majelis hakim juga menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (8/9).

Dalam perkara ini, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp 3,5 miliar pada 2012. Sebanyak Rp 2,1 miliar diterima melalui rekening, sedangkan Rp 1,3 miliar dibayar tunai. Dari Rp 3,5 miliar itu, Rp 1,1 miliar itu tidak disetor ke kas daerah.

Jaksa menyatakan, dana Rp 1,1 miliar itu diselewengkan Henny dan Ervina. Dana itu digunakan langsung kedua terdakwa. Sebanyak Rp 800 juta di antaranya disebutkan untuk honor dan perjalanan dinas tenaga sampling.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya