Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Kampus IPDN, Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,74 Miliar

Korupsi Kampus IPDN, Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,74 Miliar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Dono merugikan keuangan negara Rp19,74 miliar.

"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Jaksa mengatakan, Dono mengatur proses lelang untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam menggarap proyek pembangunan IPDN. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa menyebut Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

Kemudian konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767,24.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24," kata Jaksa KPK.

Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan dan pelaksaan pembangunan Gedung IPDN Minahasa tanggal 30 Desember 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Makin Luas, Timnas AMIN: Pertanda Alam Perubahan akan Terjadi

Gerakan Kampus Kritik Jokowi Makin Luas, Timnas AMIN: Pertanda Alam Perubahan akan Terjadi

Timnas AMIN menilai gerakan sejumlah kampus di Indonesia menginginkan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur merupakan pertanda perubahan akan terjadi.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya