Korupsi, Kadis PU Deliserdang dibui 1 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8), menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny L Tobing.
Faisal tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar.
Majelis hakim menyatakan Faisai telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain. Perbuatannya sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti yang tertera pada dakwaan subsidair.
Namun, vonis bersalah itu hanya dinyatakan tiga hakim, yaitu Denny L Tobing, Jonner Manik, dan Denny Iskandar. Dua hakim lainnya, yaitu Kiemas Jauhari dan Sugiyanto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut Kiemas Jauhari dan Sugiyanto, Faisal telah berbuat sesuai aturan dan kewenangannya. Namun, mereka kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi Faisal dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 52 miliar lebih. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar UP, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Faisal tegas menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Faisal bersama Elvian (Bendahara Dinas PU Deliserdang) dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang) telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2010.
Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui legislatif (DPRD).
Anggaran tahun 2010 itu juga digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 105,83 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga telah menjatuhi Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/7). Sedangkan persidangan untuk terdakwa Elvian masih ditunda hingga pekan depan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaRespons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya
11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya