Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, Kadis PU Deliserdang dibui 1 tahun 6 bulan

Korupsi, Kadis PU Deliserdang dibui 1 tahun 6 bulan Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8), menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny L Tobing.

Faisal tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar.

Majelis hakim menyatakan Faisai telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain. Perbuatannya sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti yang tertera pada dakwaan subsidair.

Namun, vonis bersalah itu hanya dinyatakan tiga hakim, yaitu Denny L Tobing, Jonner Manik, dan Denny Iskandar. Dua hakim lainnya, yaitu Kiemas Jauhari dan Sugiyanto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Kiemas Jauhari dan Sugiyanto, Faisal telah berbuat sesuai aturan dan kewenangannya. Namun, mereka kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi Faisal dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 52 miliar lebih. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar UP, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Faisal tegas menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Faisal bersama Elvian (Bendahara Dinas PU Deliserdang) dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang) telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2010.

Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui legislatif (DPRD).

Anggaran tahun 2010 itu juga digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 105,83 miliar.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga telah menjatuhi Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/7). Sedangkan persidangan untuk terdakwa Elvian masih ditunda hingga pekan depan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
KPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya

KPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya

11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya