Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sudah Periksa Puluhan Saksi dan Cekal 10 Orang
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya masih mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung terus memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak terkait.
"Kita baru pemanggilan (saksi) lagi. Jadi Kemarin ada 20 (saksi), yang dulu 78 (saksi) kemudian 24 (saksi). Ini kita panggil terus ya. Kita akan mencari siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab," kata Burhanuddin di Kantor Kejari Medan, Jumat (3/12).
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun Kejaksaan Agung telah memohonkan pencekalan terhadap sejumlah figur. "Sudah ada 10 orang yang dicekal," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka diketahui berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Seperti diberitakan, skandal Jiwasraya sudah masuk ke ranah penyidikan di Kejagung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya