Korupsi Jamkesmas, mantan direktur RSUD Binjai dibui 3 tahun
Merdeka.com - Mantan Direktur RSUD Binjai, Fuad El Murad, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamkesmas) 2010 sebesar Rp 490 juta.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/12). Pembacaan putusan ini tidak dihadiri terdakwa. Fuad dikabarkan sedang dirawat di RSCM Jakarta, karena menjalani transplantasi ginjal.
Selain hukuman penjara, Fuad juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 490 juta," ucap Jonner Manik.
Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Seandainya hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Fuad harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan Fuad telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, yang diketuai Benhar Siswanto, meminta majelis hakim menjatuhi Fuad dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta terdakwa didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Fuad dibebani dengan uang pengganti kerugian negara Rp 490 juta atau 2 bulan penjara jika hartanya tidak cukup untuk membayar.
Menyikapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Minola Sebayang, menolak berkomentar saat ditanya wartawan.
Dalam perkara ini, Fuad sebagai penanggung jawab anggaran Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai dinilai telah menggunakan dana itu tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara Rp 490 juta.
RSUD Djoelham Binjai pada 2010 menerima dana luncuran Jamkesmas dari pemerintah pusat secara bertahap, yakni Rp 1,29 miliar, Rp 1,1 miliar dan Rp 1,13 miliar. Dana itu telah ditarik Bendahara Jamkesmas dari BRI Cabang Binjai secara bertahap. Kenyataannya, dana Jamkesmas digunakan tidak sesuai mekanisme daerah dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Penggunaan dana Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya itu di antaranya untuk membeli lembu Rp 10 juta, membayar bon direktur (terdakwa) Rp 2,5 juta, membayar lelang mobil terdakwa, pemasangan wallpaper ruang kerja terdakwa, biaya perjalanan dinas dan membeli sirup. Total sisa klaim dana Jamkesmas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu Rp 490,021 juta.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaRamai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnya