Korupsi honor petugas PPKBD, 2 eks pejabat BKKBN Batubara dibui
Merdeka.com - Dua bekas pejabat BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi honor petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kabupaten Batubara pada 2009.
Dua eks pejabat BKKBN Kabupaten Batubara yang dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/2), yaitu Muhammad Kubri, mantan kepala BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dan Zailani, mantan bendahara BKKBN Batubara, Kabupaten Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik menjatuhi Muhammad Kubri hukuman 16 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, Zailani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan bendahara ini juga dibebani pidana tambahan membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara Rp 10,6 juta, karena sebelumnya dia telah membayar kerugian negara sebesar Rp 77 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara itu, dia harus menjalani sembilan bulan penjara.
Muhammad Kubri dan Zailani dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak membayarkan honor 13 petugas PPKBD di Kabupaten Batubara tahun 2009. Masing-masing petugas mendapatkan Rp350 ribu per bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Muhammad Kubri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap Zailani sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana
Istana memastikan Mendagri tak akan tinggal diam bila pejabat Batubara terbukti minta kepala desa menangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo
Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang
Momen seorang bocah laki-laki di papua menangis saat akan berpisah dengan prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca Selengkapnya