Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi hardware dan software, 2 eks pejabat Disdik Nisel dibui

Korupsi hardware dan software, 2 eks pejabat Disdik Nisel dibui Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, dihukuman penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan hardware dan software untuk pembelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di 37 SMP.

Kedua pejabat Disdik Nisel yang dijatuhi hukuman masing-masing mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Philipianus Telaumbanua serta mantan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Na'arododo Dakhi. Philipianus dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Na'arododo Dakhi dihukum 1 tahun penjara.

Hukuman terhadap Philipianus dan Na'arododo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/9). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Philipianus dan Na'arododo terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diganjar dengan hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan. Philipianus pun dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15 juta.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara maka terdakwa dipenjara selama 9 bulan," ucap SB Hutagalung.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Marpaung meminta agar dua mantan pejabat di Disdik Nisel itu masing-masing dihukum 1 tahun 6 penjara. Majelis hakim juga diminta mendenda Philipianus dan Na'arododo Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Philipanus, majelis hakim diminta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta (sudah dibayar Rp 100 juta). Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, JPU meminta agar terdakwa dipenjara selama 9 bulan. Sementara itu, Na’arododo Dakhi dinyatakan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU mengatakan masih pikir-pikir. Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada 2011.

Saat itu, 37 SMP negeri dan swasta di Nisel mendapatkan dana APBN untuk pengadaan peralatan hardware dan software pembelajaran TIK. Masing-masing sekolah mendapatkan Rp 31 juta yang dikirimkan langsung ke rekening kepala sekolah.

Kedua terdakwa mengundang seluruh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Nisel. Dalam pertemuan itu, Philipianus meminta agar mereka menyerahkan dana itu untuk dibelikan hardware dan software dengan alasan menghindari kesalahan pembelian.

Dari 37 SMP, hanya 25 sekolah yang menyerahkan uang itu ke Philipianus. Saat itu terkumpul Rp 775 juta.

Philipianus kemudian menyuruh kontraktor, Ramlan Panjaitan, Direktur CV Maju Jaya untuk mengadakan hardware dan software itu. Dia menyerahkan Rp 610 juta dari Rp 775 juta itu kepada sang rekanan.

Pihak berwenang kemudian menemukan penyimpangan dalam pengadaan hardware dan software ini. Terdapat selisih Rp 344 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya