Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi gedung Islamic Center, ketua DPRD di Riau divonis ringan

Korupsi gedung Islamic Center, ketua DPRD di Riau divonis ringan tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sidang vonis kasus pembangunan gedung Islamic Center, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Zakri Abdullah terbukti korupsi, dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Zakri Abdullah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam vonisnya, hakim memberikan 3 tahun penjara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan kepada wartawan, Riau, Rabu (17/7).

Terkait putusan tersebut, Kejati menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena vonis sidang dinilai ringan, tak sebanding dengan perbuatan korupsi adik Bupati Pelalawan itu.

Keputusan banding ini diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, setelah melakukan berbagai pertimbangan. Di antaranya, tuntutan yang diberikan JPU tidak dikabulkan majelis hakim.

"Selain itu, pasal yang dituntut JPU adalah pasal 2 ayat 1. Dalam vonisnya hakim memberikan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sambung Andri.

Selain meringankan dari hukuman pidana badan atau penjara, majelis juga memberi kemudahan bagi Zakri. Zakri tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar yang dituntut JPU ke hakim.

"Padahal, uang pengganti yang dituntut JPU merupakan uang negara yang hilang akibat dugaan korupsi pembangunan Islamic Center, yang diduga dilakukan terdakwa (Zakri)," tegas Andri.

Selain Zakri, JPU juga akan menyatakan banding terhadap Tengku Azman dan Rahman Saragih (dua terdakwa Islamic Center lainnya).

"Keduanya ini juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 4,6 miliar. Namun dalam vonisnya, hakim tidak mewajibkannya," jelas Andri.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya; Amrarsul Abdullah, Syahril, Fahran Ridwan dan Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan, JPU belum menyatakan banding.

Sebelumnya,, dugaan korupsi ini sudah merugikan negara miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada September 2012.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.

Laporan tersebut diterima Kejati Riau melalui Surat bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012. Berdasarkan data yang dihimpun, anggara proyek ini senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya