Korupsi, direktur BPD Riau ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap Direktur Utama BPD (Bank Pembangunan Daerah) Riau, ZT karena tersangkut kasus korupsi yang dilakukan pelaku sejak 2003 silam. Alasan polisi baru memproses kasus ini karena laporannya terlambat.
"30 Mei 2012 yang lalu dari direktorat tindak pidana korupsi Mabes Polri menangkap dan menahan tersangka direktur utama bank Pembangunan Daerah Riau saat itu inisial ZT (60), pada saat dia menjabat direktur tahun 2003. Terlambat karena komisaris baru melaporkan tahun 2010," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/6).
ZT dilaporkan dewan komisaris atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,52 miliar dan terbukti menyalahi wewenang. Caranya dengan menyalurkan kredit kepada PT SP.
"Telah memberikan menyalurkan kredit Rp 3,52 miliar kepada saksi, AW direktur PT SP, kemudian adapun penyalahan gunaan wewenang kepada yang bersangkutan dimana ketentuan untuk kredit sebagaimana Rp 3,52 miliar ini tidak memenuhi peraturan sebgaimana yang diatur berbagai peraturan" katanya.
Pemberian kredit yang diberikan terealisasi dalam bentuk ruko, mal dan pertokoan yang nilainya miliaran rupiah.
"Dimana kredit itu digunakan untuk take over satu unit mall dan 39 ruko terletak di pertokoan batavia batam, mall dan ruko ini dibiyai dari luar kredit dan juga 39 ruko milik orang lain sehinggga kerugian negara mencapai Rp 35,2 miliar," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya