Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi di PLN, mantan dosen Poltek ITB terancam 20 tahun bui

Korupsi di PLN, mantan dosen Poltek ITB terancam 20 tahun bui

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Gani yang mantan dosen di Politeknik Institut Teknologi Bandung dianggap terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alih daya (outsourcing) Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006, dan pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

Menurut Jaksa Asyrul Alimina, Gani bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar, dianggap melakukan korupsi dalam proyek itu.

"Gani selaku kontraktor proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) mengarahkan Eddie selaku Direktur Utama PLN memerintahkan penunjukan langsung kepada General Manager PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar, untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek itu 2004-2006," kata Jaksa Asrul Alimina saat membacakan dakwaan Gani dalam sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Jaksa Ali Fikri, proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN (persero) Disjaya dan Tangerang sejak 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar 2000. Padahal, Gani pun tahu PLN yang bekerjasama dengan ITB sudah menjalankan proyek itu dari 1994, yang awalnya bernama Sistem Informasi Manajemen Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL-RISI). Tetapi, dia berusaha mengarahkan Eddie melakukan alih daya pengerjaan proyek CIS-RISI itu kepada perusahaannya, PT Netway Utama. Jadi seolah-olah Gani mengajukan pengadaan proyek baru padahal sama fungsinya dengan sistem SIMPEL-RISI.

Eddie yang kemudian tertarik lantas meminta Gani membuat proposal serta melakukan presentasi terlebih dahulu di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar.

Menurut Jaksa Risyma, Eddie juga turut andil dalam memenangkan PT Netway Utama dalam proyek pengadaan CIS-RISI itu. Dalam rapat pada sekitar Januari 2001, Eddie meyakinkan para direksi PLN proyek CIS-RISI itu menguntungkan.

"Saat itu Eddie mengatakan, 'Ini adalah peluang bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan sistem informasi pelanggan yang terintegrasi, dengan risiko kegagalan yang ditanggung oleh PT Netway Utama'," ujar Jaksa Risyma.

Sebelum Eddie mengajukan permohonan penunjukan langsung, dia meminta Gani menyerahkan pengajuan pendaftaran hak cipta atas sistem informasi pelanggan. Gani kemudian menyerahkan cakram digital (CD) berisi perangkat lunak dengan nama Customer Care Billing System (CCBS) dan buku manual petunjuk pengoperasian CCBS. Hal itu dilakukan guna mendapatkan pengesahan kajian hukum dari Kantor Hukum Reksa Paramita atas keaslian produk sistem CIS-RISI itu.

"Padahal seluruh struktur data dan prosedur tersimpan dalam CD dan isi buku manual itu sama dan identik (bahkan terhadap kesalahan pengetikannya) dengan perangkat lunak SIMPEL-RISI buku manual yang dibuat Politeknik ITB," ujar Jaksa Ali.

Eddie Widiono kemudian menunjuk langsung PT Netway Utama dalam proyek pengadaan CIS-RISI itu lewat surat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi lainnya. Setelah rapat itu, Eddie menemui Pejabat Sementara Komisaris Utama PT PLN yang saat itu dijabat oleh Sofyan Djalil, buat meminta persetujuan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek. Tetapi, Dewan Komisaris PLN meminta Eddie menyampaikan permohonan tertulis, dengan melampirkan pendapat hukum soal Hak dan Kekayaan Intelektual dari Kantor Hukum Reksa Paramitra tentang orisinalitas sistem CIS-RISI PT Netway Utama.

Jaksa Ali melanjutkan, Gani juga merekayasa surat Politeknik ITB tertanggal 8 Agustus 2001, ditandatangani oleh Pembantu Direktur Bidang I Akademik Poltek ITB, Conny Kurniawan Wahyu. Isi surat itu menerangkan pekerjaan SIMPEL-RISI dikerjakan oleh PT Netway Utama bersama Poltek ITB.

"Atas dasar surat itu, Kantor Hukum Reksa Paramita membuat kajian hukum dengan kesimpulan pemilik IPR CIS-RISI adalah PT Netway Utama, bukan Politeknik ITB. Hal itu menjadi dasar penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek," lanjut Jaksa Ali.

Jaksa Risyma mengatakan, negara mengalami kerugian Rp 46,1 miliar akibat korupsi dalam proyek itu CIS-RISI di PLN Disjaya-Tangerang itu.

"Dari proyek CIS-RISI Disjaya-Tangerang itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar lebih, dan orang lain. Yakni Haji Rusdi Sunaryo Rp 100 juta, Zulkifli Rp 10 juta, Riyo Supriyanto Rp 1 juta, Pandu Angklasito Rp 15 juta, Joko Tetratmo Pandu Putro Rp 13 juta, dan Rex R. Panambunan Rp 20 juta," ujar Jaksa Risyma.

Kemudian, lanjut Jaksa Risyma, Gani secara melawan hukum juga melaksanakan alih daya proyek Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System/CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur (Disjatim) pada 2004 sampai 2008. Dalam perkara itu, Gani didakwa bersama-sama dengan Manajer Utama PT PLN (persero) Disjatim, Hariadi Sadono, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar, dan Hariadi sebesar Rp 560 juta," ujar Jaksa Asrul.

Gani juga dianggap memperkaya 41 pihak lain dalam proyek CMS PLN Disjatim itu dengan rentang Rp 300 juta sampai Rp 500 ribu. Sementara kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 69,97 miliar.

Dalam proyek CMS itu, Hariadi juga menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana. Tetapi, PLN Disjatim juga membebankan biaya operasional sistem CMS kepada para pelanggan di beberapa Area Pelayanan. Yakni Madiun, Kediri, Ponorogo, dan Bojonegoro.

"Penunjukan langsung itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan," ujar Jaksa Asrul.

Atas perbuatannya, penuntut umum menjerat Gani dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara siap menanti Gani.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya