Korupsi dana pendidikan, 218 Kepsek di Gowa diperiksa Kejaksaan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah memeriksa sekitar 218 orang kepala sekolah baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan dana pendidikan gratis yang dikorupsi.
"Kami sudah memeriksa lebih dari 218 orang kepala sekolah meliputi Kepsek SD, SMP dan SMA. Karena jumlahnya yang banyak itu pemeriksaan awal hanya dengan mengumpulkan bahan keterangan dengan menyebar pertanyaan," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir di Makassar, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Kabupaten Gowa, Sulsel pada tahun anggaran (TA) 2010 dengan nilai Rp 20 miliar itu mengemuka setelah adanya laporan terkait penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dana pendidikan gratis dengan beberapa jenis penganggaran itu diduga terjadi penyelewengan di antaranya honor kepala sekolah, honor guru, belanja ujian siswa, serta belanja cetak siswa.
Umumnya, setiap kepala sekolah yang dicecar pertanyaan yang sama yakni mengenai jumlah anak sekolah yang menerima dana pendidikan gratis, pihak kepala sekolah tidak mampu memberikan data-data resmi mengenai siswa-siswinya. Padahal dalam ketentuannya, setiap orang siswa menerima dana pendidikan gratis dari pemerintah sebesar Rp 3.500 per siswa untuk setiap harinya selama setahun dengan total anggaran lebih dari Rp 20 miliar yang pendanaannya berasal dari Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa.
Sedangkan untuk honor tiap kepala sekolah dan guru-guru juga bervariasi yakni Rp 125 ribu untuk guru dan Rp 150 ribu untuk kepala sekolah. Honor yang dianggarkan dalam pendidikan gratis ini juga diterima oleh masing-masing guru dan kepala sekolah.
"Laporan dari masyarakat jika dugaan praktik korupsi terjadi karena adanya rekayasa data penerima pendidikan gratis. Makanya, itu yang menjadi fokus pemeriksaan kita," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyimpangan keuangan itu terjadi pada empat jenis penganggaran yang tidak diperuntukkan untuk keempat jenis penganggaran itu. "Untuk kasus ini, kami masih harus melakukan pendalaman lagi dan berdasarkan penyelidikan awal kalau empat item dalam pendidikan gratis itu anggarannya tidak diperuntukkan untuk semua item itu sehingga diduga ada pelanggaran pidana yang merugikan keuangan negara," katanya.
Selain itu, diduga pula ada tumpang tindih penganggaran serta adanya pengarahan kepada perusahaan rekanan tertentu sebagai pemenang tender lembar kerja siswa (LKS).
Mantan Kajari Tangerang itu menambahkan, pemeriksaan tak berhenti pada kepala sekolah. Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, juga akan dimintai keterangan terutama soal pengawasan. Di Gowa sendiri, jumlah sekolah yang menerima dana pendidikan gratis pada tahun 2012 sebanyak 228 sekolah meliputi SD, MI, MTs, MA, SMP, SMA dan SMK.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan perolehan 437 suara, MYH meraih suara tertinggi dapil I Gowa untuk Partai Perindo.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPada masa Perang Kemerdekaan, sekolah ini digunakan sebagai markas para pemuda pejuang.
Baca SelengkapnyaSelain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.
Baca SelengkapnyaRena menegaskan, laporan itu dia dibuat agar pihak sekolah bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya