Korupsi & cuci uang, pensiunan bos Nindya Karya divonis 9 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghadiahkan vonis sembilan tahun penjara buat pensiunan PT Nindya Karya, Heru Sulaksono. Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh itu terbukti merugikan negara lebih dari Rp 313 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011, dan memperkaya diri sendiri serta melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya, saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).
Di samping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Heru sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Casmaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru. Yakni membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.
Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan memberatkan Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankannya antara lain bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya