Korupsi belum tentu hilang 25 tahun ke depan, KPK masih dibutuhkan
Merdeka.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri pernah berujar KPK bisa dibubarkan asal kasus koruspi di Indonesia sudah tidak ada lagi. Menurut Ketua Lembaga Hukum dan Pengabdian (LKH) Iluni Universitas Indonesia, Harman Setyawan, bersifat temporernya KPK harus dilihat dari fakta korupsi di Indonesia.
Korupsi di negeri ini, kata dia, sudah menggurita dan bahkan bisa terus-menerus terjadi tanpa adanya KPK sebagai lembaga yang khusus memberantas korupsi.
"Ya KPK itu adhoc. Tapi sampai 25 tahun atau pun lebih, belum tentu korupsi itu hilang," kata Harman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/10).
Keberadaan KPK di antara polisi dan kejaksaan, kata dia, harus dimaknai sebagai suatu kesatuan pranata hukum yang hendak melawan koruspi. Tanpa mengurangi kerja dua lembaga itu, KPK bagi dia tetap diperlukan oleh bangsa ini.
"Kita menghargai polisi dan jaksa. Hanya kenapa KPK ini dulu dibuat dan sekarang malahan dibubarkan. Dan semua ini (koruspi) belum selesai," tukas pengajar hukum UI ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja segera dibubarkan. Namun, syarat pembubaran itu jika praktik tindak pidana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.
"Seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," kata Megawati dalam pidatonya memperingati Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Presiden RI kelima ini turut menegaskan, KPK terdahulu memang dibentuk di masa pemerintahannya sendiri. Lembaga tersebut dibentuk bukan bersifat permanen, melainkan temporer, bisa dibubarkan sewaktu-waktu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya