Korupsi bantuan pendidikan, staf ahli gubernur Jateng dibui
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menahan H Muhammad Tamzil, seorang staf ahli Gubernur Jateng, Senin (29/9). Hal ini karena pria yang pernah menjabat bupati Kudus itu terbukti terlibat kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 yang merugikan negara senilai Rp 2,8 miliar.
Selain HM Tamzil, kejaksaan juga menahan dua bekas pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kudus periode 2005-2008, Ruslin Rukun dan Abdul Gani selaku Direktur CV Gani and Son yang menjadi pimpinan perusahaan rekanan bansos.
Informasi dihimpun menyebutkan, penahanan terhadap ketiga tersangka setelah sebelumnya diperiksa intensif selama 5 jam di Kejati Jateng. Tepat pukul 15.30 WIB sore tadi, ketiga pelaku langsung dibawa ke LP naik mobil tahanan.
Kepala Asisten Intelijen Kejati Jateng Yacob Hendrik P, mengatakan penahanan terhadap pelaku setelah menjalani sidang selama kurang lebih 20 hari. "Ini bukti-buktinya sudah kuat berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara Pusat (BPKP). Dan dia terbukti merugikan negara Rp 2,8 miliar," terang Yacob.
Yacob mengaku menemukan aksi penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut yakni HM Tamzil diduga kuat telah menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tanpa lelang saat menjabat Bupati Kudus periode 2005-2008.
Tak hanya itu saja, kata Yacob, penahanan HM Tamzil juga memudahkan proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia menambahkan, maka sesuai Pasal 21 KUHP dia tidak boleh melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya