Koreksi: Korupsi bantuan gempa, eks wali korong dituntut 6 tahun
Merdeka.com - Jaksa menuntut Agusmawi Hasan, mantan wali korong (sebelumnya tertulis wali kota) Batang Piaman, Nagari Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padangpariaman, enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Nagari menjadi terdakwa dugaan korupsi dana bantuan gempa tahun 2008 di Kabupaten Padangpariaman ini membayar uang pengganti sebesar Rp 203 juta.
Dalam kasus itu, Agusmawi ternyata tak sendiri. Ada enam terdakwa lainnya yaitu ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan fasilitator yakni Kaban, Tuanku Zahar, Zaini, Aliyunar, Rasidin dan Jakir yang masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
"Mereka juga dipidana membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 3 juta," kata JPU di Pengadilan Tipikor Padang. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (2/8).
Para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai telah ikut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menganggarkan bantuan gempa khususnya di Nagari Padang Alai Kecamatan V Koto Timur untuk tahun anggaran 2008. Guna memudahkan pencairan dana bantuan gempa tersebut, pemerintah meminta masyarakat membuat kelompok-kelompok masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, Agusmawi justru memotong bantuan yang sedianya disalurkan kepada masyarakat tersebut. Dari Rp 15 juta dana untuk rumah rusak berat, terdakwa Agusmawi memotongnya Rp 3 juta.
Dia beralasan, dana digunakan untuk pembangunan masjid sebesar Rp 1 juta dan untuk biaya administrasi pencairan bantuan sebesar Rp 2 juta.
Dana bantuan itu diterima 106 kepala keluarga dan setiap KK wajib menyetorkan dana sebesar Rp 3 juta melalui perantara ketua pokmas dan fasilitator yakni keenam terdakwa lain. Agusmawi memberi imbalan sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing terdakwa lain tersebut.
Perbuatan Agusmawi dan enam terdakwa lain itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 216 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaAtap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya