Korupsi bansos berjemaah, eks ketua DPRD Bengkalis segera disidang
Merdeka.com - Jamal Abdillah, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, tersangkut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis bakal segera merasakan duduk di depan meja hijau. Dia mengatakan bakal membuka semua rahasia di balik kasus bansos merugikan negara hingga Rp 290 miliar di pengadilan.
Hal itu disampaikan Jamal di sela-sela proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (19/8).
"Iya. Pasti nanti buka-bukaan," kata Jamal.
Jamal dikawal ketat petugas kejaksaan saat digiring masuk ke mobil tahanan berwarna hijau sudah berkarat. Dia lantas dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau itu meminta masyarakat terus mengikuti jalannya proses persidangan. "Ikuti proses persidangannya nanti. Fakta-fakta hukum akan nampak di sana. Doakan saya supaya kuat menjalani. Sekuat mungkin," ucap Jamal.
Jamal Abdillah awalnya dikawal Penyidik Polda Riau meninggalkan Mapolda Riau menuju Kejati Riau sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani proses tahap II. Saat itu, Jamal yang mengenakan baju tahanan Polda Riau warna kuning, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
"Selain tersangka JA, kita juga melimpahkan berkas dan barang bukti. Antara lain ratusan dokumen berupa pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana hibah, dan daftar usulan penerima. Semua dokumen kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Tiba di Kejati Riau, Jamal Abdillah langsung menuju Ruang Pidana Khusus (Pidsus). Di sana, proses pemeriksaan berkas dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekitar pukul 13.30 WIB, proses pemeriksaan tuntas dan selanjutnya Jamal digiring menuju Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk guna menjalani penahanan.
"Yang bersangkutan (Jamal Abdillah) akan ditahan dalam 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Saat ini, kata Mukhzan, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pendukung, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Ada tujuh JPU yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Mukhzan.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Antara lain, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, dan Purboyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Nama selanjutnya diduga terlibat adalah Rismayeni dari Partai Demokrat, dan Muhammad Tarmizi dari Partai Persatuan Pembangunan. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Terkait kelima orang ini, proses penyidikannya sudah masuk ke tahap pemberkasan.
Kemudian tersangka lainnya, Herliyan Saleh, merupakan mantan Bupati Bengkalis, proses penyidikannya sudah masuk ke tahap I. Saat ini, penyidik Polda Riau masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa peneliti dari Kejati Riau.
Kasus ini diduga terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar, dan merugikan negara Rp 29 miliar. Diduga penerima dana itu fiktif.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya